logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Written by Admin on . Hits: 2337

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi

1.

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a.

Adanya penolakan atas permohonan informasi;

b.

Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;

c.

Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

d.

Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e.

Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

f.

Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g.

Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2.

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi

1.

Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan. Download Formulir

2.

Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

3.

Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.


C. Tanggapan atas Keberatan

1.

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

2.

Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :

a.

Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;

b.

Nomor surat tanggapan atas keberatan;

c.

Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:

-

Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan

yang jelas;

-

Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

-

Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

-

Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi

3.

Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

4.

Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Tautan Website di PTA Kalimantan Utara

Informasi Perkara PA di PTA Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp:0556-23939
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Social Media Resmi
Pengadilan Agama Nunukan :
 iconfinder_facebook_386622.png twitter.png iconfinder_social-instagram-new-square2_1164347.png iconfinder_YouTube_2613309.png iconfinder_1_Whatsapp2_colored_svg_5296520.png iconfinder_google_4975305.png
X

Pengadilan Agama Nunukan

FITUR DI NON AKTIFKAN