Pengadilan Agama Nunukan Hadiri Launching Penerbangan Perdana SOA Penumpang dan Barang Tahun Anggaran 2025 oleh Pemda Nunukan
Nunukan, 21 Oktober 2025. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Ibu Rufaidah Idris, S.H.I., menghadiri acara Launching Penerbangan Perdana Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Penumpang Udara Rute Nunukan – Long Layu (PP) dan SOA Barang Rute Nunukan – Long Bawan Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut digelar di Bandara Nunukan pada tanggal 21 Oktober 2025 pukul 09.00 WITA dan secara resmi dibuka oleh Bupati Nunukan, H.Irwan Sabri, S.E.

Dalam sambutannya, Bupati Nunukan menjelaskan bahwa Program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama di wilayah perbatasan dan daerah yang sulit dijangkau. Program ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat mendapatkan akses transportasi dan distribusi logistik yang lebih terjangkau.
“Pesawat adalah satu-satunya alat transportasi yang dapat mengakses wilayah Krayan. Namun harga tiket yang tinggi sering kali menjadi kendala bagi masyarakat. Melalui kebijakan SOA ini, pemerintah berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik dan merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah dengan akses terbatas seperti Krayan dan Krayan Selatan”, ujar Bupati dalam sambutannya.

Program SOA Penumpang dan Barang tahun anggaran 2025 ini memiliki nilai sekitar Rp1 miliar, yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan telah masuk dalam APBD Perubahan Kabupaten Nunukan Tahun 2025. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga telah menganggarkan SOA di awal tahun 2025 sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Untuk SOA Barang, pemerintah menyediakan bantuan bagi penyedia jasa angkut kebutuhan pokok masyarakat dari pusat distribusi hingga ke daerah perbatasan dan terpencil di Kabupaten Nunukan. Volume pengiriman meliputi rute Bandara Nunukan – Long Bawan sebanyak 18 kali penerbangan dengan total 21.600 kg barang, Bandara Nunukan – Binuang sebanyak 5 penerbangan dengan 3.000 kg barang, dan Bandara Nunukan – Long Layu sebanyak 5 penerbangan dengan 3.000 kg barang. Total nilai SOA Barang mencapai Rp1.399.998.600 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah).

Selain program SOA udara, tahun ini juga diluncurkan SOA Sungai yang mencakup wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, dan Lumbis Hulu. Program ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat di wilayah perbatasan dan memastikan pemerataan distribusi logistik di seluruh pelosok Kabupaten Nunukan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Ibu Rufaidah Idris, S.H.I., menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan program ini. Menurutnya, kehadiran SOA merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses transportasi dan logistik.
“Kami dari Pengadilan Agama Nunukan menyambut baik program SOA ini. Kehadiran subsidi ongkos angkut sangat membantu masyarakat, tidak hanya dalam mobilitas penumpang tetapi juga dalam pemerataan distribusi barang kebutuhan pokok. Semoga program ini terus berkelanjutan dan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Nunukan, khususnya di wilayah Krayan dan sekitarnya,” ujar Ibu Rufaidah Idris.

Acara launching ditutup dengan prosesi penerbangan perdana pesawat SOA Penumpang rute Nunukan – Long Layu yang disaksikan oleh Bupati Nunukan beserta jajaran Forkopimda dan tamu undangan. Kehadiran Pengadilan Agama Nunukan dalam kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap sinergi antarinstansi pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang merata hingga ke daerah perbatasan.