Tingkatkan Profesionalitas Hakim, Ketua Pengadilan Agama Nunukan ikuti Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH oleh Komisi Yudisial
(Nunukan, 26 Februari 2024), Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri H.L., S.Ag. M.Hum., mengikuti pelatihan eksplorasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial yang diselenggarakan secara online oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Keikutsertaan tersebut berdasarkan surat tugas dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nomor 256/WKPTA.W34-A/ST.DL1/II/2025 tanggal 18 Februari 2025.
Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, yaitu dari hari Senin s.d Rabu, 24-26 Februari 2025 pada satuan kerja masing-masing secara online melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari 30 orang Hakim Peradilan Umum dan 20 Hakim Peradilan Agama, yang berasal dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Kendari, Gorontalo, Palangkaraya, dan Samarinda.
Dengan tajuk ”Eksplorasi Pelanggaran KEPPH: Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial”, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hakim dalam menjaga integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Pelatihan ini juga merupakan bagian dari upaya Komisi Yudisial untuk terus menjaga marwah hakim dalam meningkatkan kredibilitas lembaga peradilan, serta untuk menegakkan kode etik yang menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas di lingkungan peradilan.
Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan penyampaian pengantar pelatihan dan penyampaian Laporan Pelaksanaan Pelatihan KEPPH oleh Bapak Untung Maha Gunadi, S.H. M.Si., Kabiro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim, setelah itu dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan pelatihan oleh Sukma Violetta, S.H., LLM. anggota Komisi Yudisial/ Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, sekaligus memberikan pemaparan materi Potensi Pelanggaran KEPPH pada setiap tahapan persidangan.
Pada hari kedua, peserta dibagi menjadi dua kelas yaitu Kelas A Pidana untuk Peradilan Umum dan Kelas B Hukum Islam untuk Peradilan Agama. Pada Kelas B Hukum Islam, terdapat empat sesi yang diawali dengan sesi pemaparan materi Pelanggaran KEPPH terkait penerimaan laporan masyarakat dalam perkara agama di bidang Hukum Islam, yang dilanjutkan dengan sesi telaah kasus dan diskusi kasus individu, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi internal kelompok dan diakhiri dengan sesi presentasi hasil diskusi dan ulasan Pengajar I Tenaga Ahli KY, Dra. Azizah Bajuber, S.H., M.H.
Pada hari terakhir, Rabu, 26 Februari 2025, peserta kembali dibagi menjadi dua kelas yaitu Kelas A Pidana untuk Peradilan Umum dan Kelas B Ekonomi Syariah untuk Peradilan Agama. Pada kelas B Ekonomi Syariah juga terdapat empat sesi dan merupakan kelas lanjutan dari hari kedua dengan urutan sesi yang sama, yang diakhiri diakhiri dengan sesi Presentasi dan Ulasan Pengajar II Tenaga Ahli Komisi Yudisial, Helmi Bakri, S.H.,M.H., dengan materi pelanggaran KEPPH terkait penerimaan laporan masyarakat di bidang Ekonomi Syariah. Acara dilanjutkan dengan post test dan evaluasi oleh panitia yang diikuti oleh seluruh peserta, kemudian diakhiri dengan penutupan kegiatan pelatihan oleh Dr. Arie Sudihar, S.H. M.Hum., Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. (frh_gmbz)