Koordinasi Pengadilan Agama Nunukan dengan KP2KP Nunukan
Terkait Aplikasi Coretax
Nunukan, 24 Februari 2025 – Dalam rangka menyesuaikan kebijakan perpajakan terbaru, Pengadilan Agama Nunukan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan terkait implementasi aplikasi Coretax. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Koordinasi ini diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Nunukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Nunukan, serta Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Nunukan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memahami lebih dalam mengenai penerapan aplikasi Coretax dalam sistem administrasi perpajakan di lingkungan Pengadilan Agama Nunukan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor KP2KP Nunukan, para peserta mendapatkan penjelasan langsung dari perwakilan KP2KP mengenai tata cara penggunaan aplikasi Coretax, termasuk mekanisme pelaporan, pencatatan transaksi perpajakan, serta kepatuhan terhadap regulasi terbaru. Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi Pengadilan Agama Nunukan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi terkait kendala teknis yang mungkin dihadapi dalam penerapan sistem ini.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan Pengadilan Agama Nunukan dapat mengoptimalkan pengelolaan administrasi perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Pengadilan Agama Nunukan berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan guna memastikan kepatuhan serta kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. (_FF©2025)