Pengadilan Agama Nunukan laksanakan DDTK Terkait SIPP dan APS Badilag Dalam Upaya Peningkatan Capaian Kinerja Penyelesaian Perkara
pa-nunukan.go.id | Pengadilan Agama Nunukan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan terutama dalam upaya percepatan penyelesaian perkara. Dengan perkara yang masuk tahun 2024 sampai dengan tanggal 7 November 2024 yang telah mencapai 491 perkara, maka Pengadilan Agama Nunukan terus berupaya untuk membuat berbagai macam strategi jitu untuk dapat segera menyelesaikan perkara-perkara tersebut hingga akhir tahun nanti.
Salah satu upaya yang dicanangkan oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum. yaitu pelaksanakan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) terkait SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan APS (Aplikasi Pendukung SIPP) Badilag. DDTK tetsebut dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 7 November 2024 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Nunukan. DDTK tersebut diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Jurusita Pengganti dan seluruh jajaran petugas PTSP Pengadilan Agama Nunukan.
Pelaksanaan DDTK tersebut sangat penting disebabkan karena perkara di Pengadilan Agama Nunukan relatif banyak dengan keterbatasan jumlah personil yaitu hakim yang hanya terdiri dari 3 orang (Ketua, Wakil Ketua dan 1 orang hakim), pembantu sidang 2 orang (panitera dan 1 orang panitera muda) dan jurusita pengganti sejumlah 2 orang. Diharapkan dengan pelaksanaan DDTK tersebut, kinerja penyelesaian perkara dapat meningkat dengan mengoptimalkan penggunaan IT terutama dalam pembuatan gugatan, Berita Acara Sidang (BAS) dan putusan/ penetapan. Selain itu, SIPP merupakan salah satu penilaian yang sangat mempengaruhi capaian kinerja satuan kerja Pengadilan. Dengan DDTK ini, diharapkan percepatan penyelesaian perkara mampu meningkatkan capaian kinerja Triwulan yang nantinya diperoleh Pengadilan Agama Nunukan pada periode penilaian selanjutnya. (editor)