Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya putusan Pengadilan Agama Nunukan yang adil dan berwibawa sehingga kehidupan masyarakat menjadi tenang, tertib dan damai
di bawah lindungan Allah SWT.
Misi
Menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh umat Islam Kabupaten Nunukan
dibidang perkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.3), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Agama Nunukan dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Penyedia Anda dapat mengikuti pengadaan dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai penyedia barang/jasa.