Kesepakatan bersama antara Pengadilan Agama Nunukan dan Pemerintah Kecamatan Sei Menggaris, Nomor : Nomor : W17-A10/567/HK.05/IX/2021, Nomor : 01-SMG/PK/055/IX/2021 tentang layanan terintegrasi Pengadilan Agama Nunukan dengan Pemerintah Kecamatan Sei Menggaris mengenai layanan gerai Posbakum Pasti, layanan pendaftaran perkara secara elektronik, layanan penyerahan produk pengadilan, dan layanan Mobil E-court. tentang Penyampaian Pengumuman dan Penyiaran Kegiatan Pelayanan Publik. Unduh