Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pengadilan Agama Nunukan dan Kementrian Agama Kabupaten Nunukan Nomor : 197/54/IX/2020, Nomor: W17-A10/731/HK.05/9/2020 dan Nomor: 137 Tahun 2020 tentang Pelayanan Terpadu Identitas Hukum Perkawinan dan Administrasi Kependudukan Bagi Masyarakat di Kabupaten Nunukan . Unduh