Surat Edaran Ketua Pengadilan Agama Nunukan No: W17-A10/388/HK.05/IV/2020 tanggal 6 April 2020
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh pihak yang berkepentingan di Pengadilan Agama Nunukan bahwa :
I. Untuk mencegah penularan dampak virus Corona (COVID-19) maka Pengadilan Agama Nunukan untuk sementara waktu tidak melayani pendaftaran perkara secara tatap muka sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan para pihak pencari keadilan dapat memanfaatkan layanan pendaftaran perkara melalui e-Court.
II. Untuk konsultasi tentang perkara dapat menghubungi:
1. e-mail; info@pa-nunukan.go.id,
2. Facebook; facebook.com/panunukan (chat & video call),
3. Whatsapp: 0822 5078 3253 (chat only)