Nunukan (31/03/2020), Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Maka Pengadilan Agama Nunukan memperpanjang masa penutupan pelayanan pendaftaran perkara secara langsung/tatap muka sampai tanggal 05 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Adapun pelayanan pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court) tetap dapat dilakukan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan;
1. e-mail; info@pa-nunukan.go.id,
2. Facebook; facebook.com/panunukan (chat & video call),
3. Whatsapp: 0822 5078 3253 (chat only)